Pancasilasebagai Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan bernegara oleh: Umi Salamah, et al. Terbitan: (2020) Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara oleh: Kuliah Online, Arsip Terbitan: (2011)
Pancasilamerupakan ideologi yang dibentuk berdasarkan karakter Indonesia yang multi etnis, multi geografl, dan multi kultur diharapkan mampu membentengi negara ini dari terpaan nilai-nilai liberalisme yang berkedok globalisasi.
Pancasilasebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. 2 Dapat memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasila sebagai warga negara indonesia 3. Menguasai pengetahuan serta memahami tentang beragam masalah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dengan penerapan dan pemikiran dengan melandaskan Pancasila dan UUD 1945. 4. Sebagaidasar Negara (ground norm)-nya bangsa Indonesia, Pancasila telah terbukti sebagai salah satu media pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Melalui kelima sila yang terkandung didalam Pancasila, menjadikan pondasi kehidupan bernegara di Indonesia menjadi kokoh terhadap ancaman yang datang baik dariPenerapannilai - nilai Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Keadilansosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.3 B. Landasan 1. Landasan Historis a.
Putra, 2008). Dengan demikian, pemahaman Pancasila sebagai paradigma hukum integral Indonesia berarti menjadikan Pancasila sebagai pedoman berpikir, bersikap dan bertingkahlaku hukum untuk menghadapi segala aspek dan berbagai permasalahan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional.
.