BerdasarkanPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, setiap honorarium yang diterima akan dikenakan jenis pajak PPh 21. Peserta wajib pajak PPh 21 dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun/pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Perhitungan PPh 21 harus
Berikutdibawah ini langkah-langkah menghitung PPh: Hitunglah gaji bruto dalam setahun (gaji pokok, tunjangan, makan, kesehatan dan lain-lain). Kalkulasikan PTKP sesuai dengan status kekeluargaan. Kurangi dengan tunjangan biaya jabatan 5% (maksimal 6 juta) dan iuran pensiun 5% (maksimal 2,4 juta).
CaraPerhitungan PPh 21 rapel kenaikan gaji yaitu Rp800.625 - Rp468.125 = Rp332.500. Sehingga jumlah Rp332.500 ditambahkan dengan perhitungan PPh 21 untuk bulan Agustus yaitu sebesar Rp114.375 untuk kemudian dipotongkan terhadap gaji Budi di bulan itu ketika terjadi kenaikan gaji dan penerimaan rapel.
DalamPER-16/PJ/2016 penghitungan PPh Pasal 21 bagi Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris terbagi menjadi 2 (dua). Pertama, Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap, Kedua, Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama. .
  • mzs9pw94au.pages.dev/955
  • mzs9pw94au.pages.dev/560
  • mzs9pw94au.pages.dev/705
  • mzs9pw94au.pages.dev/310
  • mzs9pw94au.pages.dev/888
  • mzs9pw94au.pages.dev/310
  • mzs9pw94au.pages.dev/264
  • mzs9pw94au.pages.dev/915
  • mzs9pw94au.pages.dev/181
  • mzs9pw94au.pages.dev/518
  • mzs9pw94au.pages.dev/490
  • mzs9pw94au.pages.dev/363
  • mzs9pw94au.pages.dev/642
  • mzs9pw94au.pages.dev/464
  • mzs9pw94au.pages.dev/490
  • perhitungan pph 21 honorarium komisaris